PBA (2) : Wanita Muslim Dengan Laki-laki Non Muslim

Dalam, postinganku yang sebelumnya kita dah bahas nikah beda agama dimana laki2 islam menikah dengan wanita non muslim. Klo wanita muslim nikah dengan laki2 non muslim gmn dong?? Nah..itu dia. Kita akan bahas masalah nikah beda agama, wanita muslim menikah dengan laki2 non muslim.

Klo yang sebelumnya hukum nikah bagi laki2 muslim dengan wanita non muslim itu diperbolehkan namun ada syarat2 tertentu. Namun tidak dianjurkan untuk itu. Lain halnya dengan hukum nikah buat wanita muslimah dengan laki2 non muslim. Dalam hal ini hukumnya haram. Baik itu wanita muslim nikah dengan laki2 ahli kitab ataupun wanita muslim nikah dengan laki2 musyrikin.

Yuk kita bahas…yuk mari…


Ada dua kasus wanita muslim nikah dengan laki2 non muslim. Yang pertama adalah wanita muslim menikah dengan laki2 musyrikin. Trus yang kedua yaitu wanita muslim menikah dengan laki2 ahli kitab.

Seperti yang udah aq tulis diatas td. Dua2nya haram untuk dinikahi oleh wanita muslim. Dalam firman Allah pun sudah jelas seperti pada Surat Al-Baqarah ayat 221.


"…Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik dengan wanita
mukmin…"


Ga cm dalam surat Al-Baqarah aja lho larangan menikah bagi wanita muslim dengan laki2non muslim. Satu lagi surat yang mengharamkan hal itu adalah surat Al-Mumtahanah ayat 10.


“…Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…”


Nah..tuh dah jelas banget kan?? Para ulama pun sudah sepakat kalo hukum menikah buat wanita muslim dengan laki2 non muslim itu haram. Kenapa diharamkan untuk hal itu??? Hayo…knp coba??? Karena because… dikhawatirkan nantinya akhidah wanita muslim itu dirusak dan disimpangkan oleh suaminya yang kafir. Waduh…gmn tuh. Sm aja suami yg kafir itu mengajak ke neraka dong. Bukannya mengajak istri dan seluruh anggota keluarga ke surga malah ngajak ke neraka. Dalam firman Allah juga dijelaskan bahwa mereka itu mengajak ke neraka seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 221.


“…Mereka mengajak ke neraka…”,


Ga kasihan apa ya??? Anak, istri diajak ke neraka yang panasnya melibihi bara yang membara itu??? Banyak yang dilakukan suami kafir itu agar istrinya yang muslimah menjadi murtad atau keluar dari ajaran islam. Na’udzubillaahi min dzaalik….

Gimana caranya??? Yah…bisa melalui ucapan, perbuatan maupun keyakinan. Lha…jalan pernikahan itu termasuk cara yang paling kuat mempengaruhi jiwa para wanita muslim untuk msuk ajaran sesat. Apalagi orang kafir itu tidak pernah ridho dari kaum muslimah sampai mereka mengikuti agama orang kafir itu. seperti yang Allah firmankan dalam surat Al-Baqarah ayat 120.


“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sampai kamu mengikuti agama mereka”


Wadoh2….sama aja wanita muslimah itu “dibelokkan” oleh suaminya yang kafir dong. Wah…kalo “supir” nya udah ga tau jalan gitu pasti nyasar deh tersesat. Padahal suami itu pemimpin bagi keluarganya. Wajib bagi suami untuk membawa seluruh anggota keluarganya untuk menuju ke surga. Tp kalo sudah tak tau arah, bagaimana mau ke surga??? Akhirnya nyasar, tersesat di neraka. Otomatis dalam hal ini suami itu lebih tinggi dibanding isteri. Karena mereka pemimpin. Tapi kalo yang lebih tinggi itu orang atau suami yang kafir bagaimana??? Jelas hal ini bertentangan dengan sabda Rosulullah SAW. Nabi SAW bersabda.


“Islam itu tinggi dan tidak ada yang akan mengalahkan ketinggiannnya.“


Gimana tuh….Kalo sudah bertentangan dengan sabda Nabi ya sudah salah. Ga Cuma itu aja. Dari jelajah artike sana sini, aku nemuin analisis yang waw….agak serem sih.
Ternyata perkawinan campuran ini adalah salah satu program pemurtadan umat islam. Musuh2 islam tidak bisa menang melawan islam dengan senjata, kemudian mereka menyerang islam dengan jalan seperti ini.

Banyak banget lho pemuda2 islam yang kecantol sama pemudi2 non islam. Lebih banyak lagi pemudi2 islam yang kecantol sama pemuda2 kafir. Sehingga mereka itu jatuh cinta….cii…hui…..Dan kemudian lanjut ke jenjang pernikahan yang secara pandangan agama tidak sah.

Nah…kalo sudah tidak sah gmn dong??? Sudah jelas bahwa pernikahan yang tidak sah itu akan berdampak pada segala perbuatan yang dilakukan setelah menikah. So…hubungan suami istri pun menjadi tidak halal. Dan itu temasuk zina. Niat nikah mau cari pahala, mau ibadah, malah menjadi “mencetak” dosa. Apalagi zina itu kan perbuatan yang keji. Yang jelas, pernikahan yang tidak sah, akibatnya segala “aktifitas” dua insan tadi menjadi tidak halal. Na’udzubillaahi min dzaalik….

Trus, bagaimana kalo wanita muslim berhadapan dengan masalah itu??? ya…pada umumnya pasti menganjurkan untuk banyak istikhoroh, mohon petunjuk kepada Allah. Insya Allah dengan jalan itu bisa mendapat jalan keluar yang baik. Akal, pikiran pun harus jernih memikirkan dampak yang akan timbul setelah nikah nanti. Jika kita tau dan sadar ketika Allah melarang sesuatu, pasti ada hikmah di balik itu. tapi kita terkadang tidak bisa menangkap hal itu.

Kalo sudah tergoda untuk menikah dengan laki2 kafir itu yang respot. Bagaimana ga respot coba??? Kalo wanita muslim itu menggangap apa yang dilakukan itu halal, maka wanita itu murtad dan walinya jika bertindak sama atau menyetujui maka sama juga hukumnya, murtad.

Lha…tapi kalo wanita itu melakukannya tapi ia tidak menganggap halal pernikahan itu, maka ia telah melakukan dosa dan kejahatan besar. Apa itu???? Walah…masih nanya juga??? Ya jelas lah zina. Apa lagi kalo bukan itu. Tapi ia tidak murtad lho. Apa hukuman yang akan diterima??? Menurut hukum Islam sih kalo misalnya sang wanita pernah menikah sebelumnya maka hukumannya dirajam. Kalo sang wanita belum pernah menikah alias masih perawan, maka hukumannya dera atau cambuk, dan diasingkan selama 1 tahun. Waduuuuh….serem kan…..

Hukuman ini berlaku kalo wanita muslim itu mengetahui ilmu tentang hukumnya. Jika tidak, maka gugurlah hukuman itu karena Syubhaat (kekaburan) karena tidak berilmu.

Nah…setelah kita membahas masalah PBA dalam posting yang sebelumnya antara laki2 muslim yang menikah dengan wanita non muslim dan dalam poting ini antara wanita muslim dengan laki2 non muslim. Maka dapat secara ringkas kita simpulkan seperti ini nih….


  1. Kalo suami Islam, istri ahli kitab maka diper-BOLEH-kan.
  2. Kalo suami Islam, isteri kafir (musyrikin) bukan ahli kitab maka HARAM.
  3. Kalo suami ahli kitab, istri Islam maka HARAM
  4. Kalo suami kafir (musyrikin) bukan ahli kitab , istri Islam maka HARAM.

Jadi…..seperti yang sebelum2nya…apa bro??? msih ingatkah??? Yup…betul…menikahlah dengan mempertimbangkan agama maka engkau akan bahagia. Yang menikah hanya karena cinta dan mengesampingkan agama maka bersiaplah menangis tanpa henti. Baik itu tangis dunia maupun akhirat. hehehe....waw...Karena agama itu adalah sebagai dasar dan pegangan kita untuk hidup bahagia baik di dunia dan di akhirat.

Wallahu a‘lam bishshowab.


2 comments:

Unknown said...

Bagaimana harus menilai, pada batasan mana seseorang dapat dikategorikan musyrik atau kafir?

Bukan saya menentang, tapi sepertinya kurang adil bila seseorang dikategorikan demikian karena apa yang dipercayainya, apalagi bila ia menjalankannya dengan sungguh dan tawakal; lagipula hemat saya semua ajaran akidahnya adalah penghormatan kepada Tuhan YME dan kasih sayang serta kebaikan dengan sesama manusia.

Rasanya akan lebih pas bila kategori musyrik atau kafir lebih ditujukan bagi mereka yang memang tidak mengakui, tidak mau mengakui Allah; serta mereka yang dengan sengaja menindas sesama manusia yang pada hakekatnya adalah sama2 mahluk ciptaan Allah.

Bagaimana menurut pandangan anda?

profngeblog said...

Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada anda yang sudah sudi mampir ke blog yg belum ada apa2nya ini.

Untuk menanggapi Comment anda di atas bs dilihat di sini Mohon maaf bila ada yg kurang berkenan. Terima kasih....

Post a Comment