PBA (1) : Laki-Laki Muslim Dengan Wanita Non Muslim

PBA??? Apa sih itu??? PBA adalah pernikahan beda agama. Antara calon suami dan calon isteri ada perbedaan dalam berkeyakinan. Yup…memang hal seperti ini kadang terjadi di lingkungan kita. Ada yang pro dan kontra. Pihak yang pro berpendapat sah2 aja nikah beda agama. Toh antara si cowok dan si cewek saling cinta. Ya…klo sudah cinta memang seperti itu. Masalah yang paling pokok pun mereka anggap enteng. Padahal agama dan akhidah merupakan sebuah pondasi yang akan menopang seluruh kehidupan dalam berumah tangga. Meraka hampir pasti berargumen seperti ini. “Agama tidak boleh dibawa-bawa, oleh karena agama adalah urusan pribadi seseorang. Yang terpenting kita saling mencintai apa tidak?”


Aduh2….cinta memang buta ya bro. Membutakan segalanya…huh…


Untuk pihak yang kontra dengan pernikahan beda agama berpendapat bahwa nikah beda agama itu haram. Yup…dalam agama islam pun demikian. Kebanyakan pelaku nikah beda agama tidak menempatkan faktor dan nilai agama dalam pertimbangan yang utama. Waduh…..gimana klo kayak gitu ya??? Padahal Islam kan sudah jelas, menempatkan pertimbangan agama pada tingkatan tertinggi melebihi faktor-faktor yang lainnya.


Berdasarkan ajaran islam, deskripsi kehidupan suami-istri tuh akan dapat terwujud bila mereka berdua memiliki keyakinan agama yang sama. Ya to?? Knapa?? Karena keduanya dah punya dasar yang sama. Keduanya dah sama2 berpegang teguh kepada satu ajaran agama, yaitu Islam. Klo sudah begini kan enak ngejalaninnya. Kedepannya, anak2 juga tidak merasa bingung mo ikut agama siapa.

Tetapi sebaliknya, jika suami-isteri beda agama. Apa yang akan terjadi coba?? Akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga pastinya. Ya iyalah jelas. Sama aja dalam satu rumah tangga ada 2 undang-undang. Binun kan jadinya. Hayo…. Misalnya aja dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, ato apa aja lah. Dimana2 klo ada dua undang2 pasti akan terjadi konslet2. Ada crash antara suami istri.

Kalo menurut yang aq dapet dari baca artikel sana sini tentang cowok muslim menikah dengan cewek non muslim ada 2 bentuknya. Apa aja hayo??? Ada yang tau???


Ga tau….Apa aja bro???


Lha ini…aq sebutin ya…
  1. Yang pertama adalah cowok muslim menikah dengan wanita ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam hal ini hukumnya makruh dan diperbolehkan menurut syara’. Dasarnya pun ada bro…Seperti yg ada pada firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 5.


    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”


    Bukan maksudnya boleh gitu aja lho. Ada syarat2 yang harus ada agar itu dibilang boleh.Dari telusur sana telusur sini, dari baca sana baca sini, aku dapet sebuah keterangan dari Ulama Yusuf Al-Qardlawi berpendapat bolehnya seorang cowok muslim menikah dengan cewek kitabiyah atau ahli kitab sifatnya tidak mutlak. Ya itu td..tetep harus ada syarat2nya yg harus bener2 diperhatikan.


    Apa sih bro syarat2nya????


    Syarat2nya antara lain:
    •Wanita kitabiyah itu benar2 berpegang teguh pada ajaran samawi. Tidak atheis, tidah murtad dan tidak beragama selain samawi.
    •Wanita khitabiyah yang akan dinikahi itu bukan pezina atau memelihara diri dari perbuatan zina.
    •Dibalik pernikahan itu tidak akan terjadi pemurtadan (fitnah) atau keluar dari islam

  2. Trus yang kedua adalah cowok muslim dengan wanita musyrik yaitu Budha, Hindhu, etc. Pokoke selain Yahudi dan Nasrani.
    Nah...klo yang ini beda sama yang pertama. Kalo masalah yang ini hukumnya haram. Seperti yg ada pada firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 221.


    "…jangan kamu menikah dengan wanita musyrik, sampai (kecuali) mereka beriman…."


    Lho kok g boleh bro?? Td aja cowok muslim sm cewek ahli kitab boleh. Knp yg ini g boleh???


    Tanya kenapa??? Jawabannya gini bro...
    •Allah sendiri telah membedakan bahwa orang kafir itu ada 2 macem. Yaitu ahli kitab dan musyrikin. Seperti pada firmanNya dalam Surat Al-Bayyinah ayat 6.


    "Dan sesungguhnya orang-orang Kafir dari golongan Ahli
    kitab dan musyrikin, mereka kekal di neraka Jahannam, mereka adalah seburu-buruk makhluk"


    •Bahwa Walaupun kaum Ahli Kitab itu juga berbuat syirik, namun mereka tidak dinisbatkan dengan kemusyrikannya, akan tetapi dinisbatkan dengan Kitab Allah yang diturunkan kepada mereka, meskipun kitab tersebut mereka ubah.
    Oleh karena itu, Allah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, namun Dia menghalalkan menikah dengan wanita ahli kitab. ini adalah Syariat min robbil alamin, yang tentunya sesuai dengan hikmahNya.



Yah…apapun itu, kalo laki2 muslim menikah dengan wanita non muslim tetep aja akan terjadi suatu hal yang kurang baik. Coba dipikir, klo hal itu banyak terjadi maka sangat berpengaruh dengan perimbangan antara wanita Islam menikah dengan laki2 muslim. Kenapa??? Ya…karena akan lebih banyak wanita muslim yang akan menikah dengan laki2 non muslim.

Tuh…gmn klo kayak gt??? Ya…ini Cuma sekedar pendapat aja kalo ada yang pro dan kontra itu wajar. Jadi….menikahlah dengan mempertimbangkan agama.

Wallahu a‘lam bishshowab....

0 comments:

Post a Comment