Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah kita memulai salam kepada orang-orang kafir? Dan bagaimana kita membalas salam jika mereka lebih dulu mengucapkan salam kepada kita?
Jawaban:
Orang-orang yang datang kepada kita, baik dari timur maupun dari barat yang non muslim, tidak halal bagi kita untuk memulai mengucapkan salam kepada mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : "Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam"[Hadits Riwyat Muslim dalam As-Salam 2167]
Tapi jika mereka lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka hendaklah kita megucapkan seperti salam mereka kepada kita, hal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya : "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)" [An-Nisa : 86]
Ucapan salam mereka dengan ungkapan salam Islam “Assalamu ‘alaikum” tidak terlepas dari dua hal.
Pertama : Mereka jelas-jelas mengucapkan dengan adanya lam yaitu, “Assalamu ‘alaikum (semoga kesejahteraan bagimu), maka kita boleh mengucapkan ‘Alaikumus salam atau wa alaikum (semoga juga bagimu).
Kedua : Jika mereka tidak jelas mengucapkan lam, misalnya mereka mengucapkan, “Assamu ‘alaikum” (semoga kematian menimpamu), maka kita mengucapkan, “wa ‘alaikum”[1] (juga menimpamu). Demikian ini, karena dulu kaum Yahudi pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau dengan ucapan, “Assamu ‘alaikum”, mereka tidak jelas mengucapkan lam. As-Sam artinya al-maut (kematian), maksudnya mereka mendo’akan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mati. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengucapkan pada mereka, “wa ‘alaikum”. Jadi, jika mereka mengucapkan, “Assamu ‘alaikum” maka kita membalas dengan ucapan, “wa ‘alaikum”, maksudnya, semoga kematian itu menimpa kalian pula. Demikianlah yang ditunjukkan oleh As-Sunnah.
Adapun memulai salam kepada mereka dengan ucapan salam, maka ini telah dilarang oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[Al-Majmu Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal. 97-98]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Isti’dzan (2656), Muslim dalam As-Salam (2165)
Dicopy dari http://www.almanhaj.or.id/content/2006/slash/0
0 comments:
Post a Comment